Wednesday, June 8, 2016

Surat Perjanjian



POLINAS LP3I MAKASSAR
Jln. Printis Kemerdekaan No 12
Makassar

  
SURAT PERJANJIAN KERJA
No.:15/PLM. Perj.05/V/2015


Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Yusvan Paris, Dalam jabatan sebagai ketua yayasan kampus bertindak untuk dan atas nama Kampus LP3I Makassar yang berkedudukan di Jln. Perintis Kemerdekaan No. 12 Makassar, untuk berikutnya dalam perjanjian tersebut.

Dan,

Nama                    : DIAN BELAWATI, SE,
Tempat/Tgl. Lahir: Surabaya, 8 Februari 1992
Alamat                   : Jln. Jos Sudarso No.2,
Pos                        : 96235 Surabaya
Hp                          : 08164395645

Untuk berikutnya disebut dengan karyawan.

Menyatakan bahwa pada hari rabu, 27 Mei 2015 kedua belah pihak telah menyetujui untuk mengadakan perjanjian kerja dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1.
PENEMPATAN DAN TUGAS

Karyawan menyetujui untuk bekerja sebagai Staf Bagian Keuangan pada Polinas LP3I Makassar, Jln. Printis Kemerdekaan  No. 12 Makassar , terhitung mulai tanggal 17 mei 2015, Karyawan berjanji akan melaksanakan semua tugas yang di berikan ,di Polinas LP3I Makassar, dan bila karyawan melanggar peraturan di Polinas Lp3i, akan bersedia di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Kampus Polinas Lp3i Mkassar. 

Pasal 3
PENGUPAHAN/GAJI DAN LEMBUR

Perhitungan uang transportasi,dan uang makan ditanggung sendiri oleh karyawan,  bila diperlukan dan karyawan bersedia dan sanggup untuk melakukan pekerjaan luar jam kerja normal , maka jam kerja tersebut disebut dengan lembur.

Pasal 5
SANKSI

Bila karyawan terlambat kurang dari 15 menit akan menyebabkan akan menyebabkan hilangnya tunjangan kerajinan yang diterima, Bila karywan terlambat selama 3 hari berturut-turut akan mendapatkan peringatan dari kampus dan kepadanya tidak akan diberikan tunjangan kerajinan.
                                                                                                       

Pasal 7
PENYELASAIAN/ PERSELISIHAN

Bila terjadi perselisihan kedua belah pihak sepakat untuk menyelasaikan perselisihan secara musyawarah untuk mencari mufakat, dan bila kedua belah pihak sepakat perselisihan tidak dapat diselesaikan secara  musyawarah , kedua belah pihak sepakat menggunakan pengadilan negeri makassar  sulawesi selatan sebahgai domisili.

Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih,

Hormat Kami,
         Makassar, 27 Mei 2015
Pihak Karyawan                                                                              Ketua Yayasan                                                                                                                 




Dian Belawati, SE                                                                                  Yusvan Paris, MBA



YP/HF/ui

No comments:

Post a Comment